Artikel
Konsultasi publik Pereaturan Desa Tentang Rancangan Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan Pasl 52 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Konsultasi publik dihadiri Forkompincam, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa dan perangkat serta tokoh masyarakat dan pengurus LKD. Pemaparan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa selama 1 tahun oleh Sekretaris Desa. secara keseluruhan semua kegiatan telah berjalan dengan baik dan sukses hanya terkendala pada capaian realisasi pendapatan pada sumber PDRD yang tidak terealisasi 100%.
Masukkan dari tokoh masyarakat Bapak Soemarno "mohon dalam penyampain laporan jika ada kegiatan pembangunan yang berbeda lokasi untuk dirinci supaya lebih jelas". adanya evaluasi dari Bapak Mulyono HP " KB dan TK masuk dalam 1 bidang yang sama yaitu PAUD mohon dituliskan dengan benar supaya tidak rancu seolah-olah KB di bawah TK". disampaikan juga laporan terkait kelompok ternak kambing yang telah menghasilkan keuntungan berupa penambahan 1 ekor kambing kepada anggotanya.
Setelah pemaparan dan masukkan dari peserta Alhamdulillah laporan realisasi APBDes 2024 bisa diterima oleh semua peserta masyarakat. hal ini menjadi acuan Pemerintah Desa Dewi untuk melanjutkan ke tahapa pemabhasan bersama dengan dengan BPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Terima Kasih.
Unduh Lampiran:
Laporan LRA APBdes 2024