Artikel
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA DEWI TAHUN 2025
19 Juni 2025 09:50:22
Ririn Satyarini
37 Kali Dibaca
Berita Desa
Berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tetinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Pemerintah Desa Dewi bersama BPD Desa Dewi melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025.
Dalam musyawarah desa tersebut, disepakati bahwa pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan desa akan dilaksanakan oleh BUMdesa Manggala Tungga Dewi. Sehingga menjadikan BUMDes sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan. Sebagai komitmen nyata, BUMDes akan menerima penyertaan modal sebesar 20,22% dari Dana Desa, yaitu sejumlah Rp. 140.000.000,-.
Musyawarah juga menghasilkan penetapan fokus program ketahanan pangan yaitu pertanian budidaya padi dan jagung. Budidaya padi dan jagung bisa diterapkan di Desa Dewi dengan memperhatikan keberadaan lahan, potensi SDA dan ke dua produk tersebut menjadi salah satu komoditas ekonomi yang menjanjikan.
Keberadaan luasan lahan sawah dan adanya beberapa lahan tidur bisa dimanfaatkan Bumdes menjadi lahan produktif. Permasalahan berkaitan dengan pertanian bisa menemukan solusi dengan pemanfaatan teknologi tepat guna berupa submersible untuk pengairan, pengadaan rotarry untuk pengolahan lahan dan usulan pengadaan drone untuk penyemprotan massal pada lahan pertanian.
Dengan kerjasama antara Pemerintah Desa, BUMDes, serta elemen masyarakat yang berperan aktif, diharapkan mampu menciptakan inovasi pertanian yang moder untuk meningkatkan hasil volume pertanian yang bertujuan akhir pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat. Diskusi dalam musyawarah juga menekankan pentingnya kerjasama dengan Bulog untuk menyerap hasil panen padi dengan harga sesuai aturan pemerintah yaitu sebesar Rp 6.500/kg untuk GKP.
Hasil musyawarah ini tidak hanya mencerminkan keberpihakan dan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan ketahanan pangan, tetapi juga menyiratkan kekuatan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya desa secara optimal. Langkah konkret berbasis kepemimpinan dan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat menjadi model terbaik yang dapat diterapkan oleh desa-desa lain dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pangan nasional.
Unduh Lampiran:
Juknis Ketapang