Artikel
Musyawarah Dusun Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes Perpanjangan
RPJMDes menjadi pondasi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan perencanaan kegiatan pemerintah Desa. Perpanjangan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) diperlukan ketika ada perubahan masa jabatan kepala desa, seperti yang terjadi akibat Undang-Undang Desa terbaru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini memastikan bahwa rencana pembangunan desa tetap relevan dan mencakup seluruh periode masa jabatan kepala desa yang baru. RPJMDes Desa Dewi berkahir pada tahun 2025 sehingga memerlukan perencanaan untuk periode tahun 2026-2027.
Atas dasar hal tersebut maka melalui Tim Penyusun RPJMDes Perpanjangan mengadakan tahapan pernyusunan RPJMdes yang diawali dengan pengkajian desa, Review RPJMDes dan penggalian gagasan melalui musyawarah Dusun. Pelaksanaan Musdus dilakukan di 4 wilayah dusun yang ada di Desa Dewi dimulai pada hari Minggu 06 Juli 2025 sampai dengan Rabu 09 Juli 2025 dari RW I, RW II, RW III dan RW IV.
Pelaksanaan Musdus menekankan pada pemaparan tim atas hasil Review RPJMDes dan penggalian gagasan kepada masyarakat akan rencana pembangunan tahun 2026 dan 2027. Musdus berjalan dengan lancar dan sukses serta mengahsilkan usulan yang sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. Tahapan selanjutnya dari wilayah dusun mengahdirkan 4 delgasi untuk bersama melakukan lokakarya perangkingan prioritas kegiatan sebagai bahan rancangan RPJMDes.